Bidang SDK
Diposting : 30 Jan 2020 Pukul 13:12:33 oleh Administrator | 3814 x dibaca
Tugas :
Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang sumber daya kesehatan.
Fungsi :
- penyusunan rencana kerja bidang sumber daya kesehatan.
- penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya manusia kesehatan.
- penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan.
- penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan.
- pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan pkrt serta sumber daya manusia kesehatan.
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- pemberian saran-saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.