Harap Tunggu

Bidang SDK
Diposting : 30 Jan 2020 Pukul 13:12:33 oleh Administrator | 3814 x dibaca

Tugas :

Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang sumber daya kesehatan.

Fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja bidang sumber daya kesehatan.
  2. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya manusia kesehatan.
  3. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan.
  4. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan.
  5. pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan pkrt serta sumber daya manusia kesehatan.
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  7. pemberian saran-saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.

Web Links

  • Pemkab Tanah Laut
  • Diskominfo Tanah Laut
  • Lapor !
  • SIP OK
  • SIMISTIK TALA